Bismillahirrahmanirrahim......
Suatu sore di Madinah saat shalat di pelataran masjid Nabawi, saya bersebelahan dengan wanita dari Sudan yang shalat tanpa menutup kakinya, gamis yang terjulur tak cukup untuk menutupi tumitnya saat shalat. Dimana mereka punya kebiasaan melumuri seluruh telapak kakinya dengan Henna.
Namun keberadaan Henna ini tak bisa jadi pengganti penutup aurat kaki saat shalat. Tak bisa menahan diri untuk menyampaikan hal yang benar untuk batasan masalah aurat kaki, maka sayapun menyampaikannya.
Qodarullah saat itu ada stock kaoskaki di dalam tas, Alhamdulillah syiar sekalian bisa memberikan solusinya.
Saat kita sudah memahami bahwa aurat yang wajib ditutup bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangannya. Wanita di belahan bumi lain belum tentu memiliki pemahaman yang sama.
Maka saat kita menjumpai seorang wanita yang mengerjakan shalat di dekat kita tanpa menutup area kakinya maka menjadi kewajiban kita untuk menyampaikan hal yang benar sesuai syariat Islam.
Kaoskaki, hal yang nampak remeh tapi bisa menjadi celah yang sangat besar bagi kesempurnaan kita dalam menjalankan kewajiban menutup aurat.
Dimana berlaku hukum dosa jika tidak menunaikan apa yang sudah menjadi kewajiban kita.
Tidak hanya dalam shalat saja wajib menutup kaki ini, tapi dalam keseharian jika kita menampakkan diri di hadapan yang bukan mahram kita ya sudah jatuh wajib hukumnya untuk menutupi kaki kita ini.
Berbagi tak harus dengan uang ataupun makanan, melainkan bisa dengan apapun yang dibutuhkan oranglain di sekitar kita, seperti sedekah kaoskaki ini 😘.
Barakallahufiikum , semoga Allah SWT selalu memberikan nikmat Iman dan Islam dalam diri ini hingga akhir hayat kita, aamiin.